Mantan Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,67 Miliar

Mantan Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,67 Miliar

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp4,6 miliar berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM (37 tahun), yang diduga menyalahgunakan wewenang dan dana nasabah selama menjabat pada periode 2021 hingga 2023.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"
Kapolres OKI bersama jajaran memperlihatkan dokumen dan bukti administrasi yang disita dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan yang merugikan negara senilai Rp4,67 miliar. | Foto Dok: Polres OKI.

Pengungkapan bermula dari laporan yang diterima Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKI pada Oktober 2023.

Sejumlah nasabah layanan E-Batara Pos melaporkan adanya hilangnya dana dari rekening mereka tanpa penjelasan yang jelas.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan pendalaman dan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan prosedur operasional.

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka menggunakan beberapa modus operandi terstruktur.

Ia menerima setoran dana nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor cabang induk, menarik dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta memanfaatkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan adanya transaksi fiktif melalui aplikasi internal, di mana dana hasilnya dialirkan ke rekening pribadi dan kerabatnya tanpa adanya setoran tunai yang sah.

Untuk menentukan besaran kerugian negara, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hasil audit resmi menetapkan kerugian negara mencapai Rp4.673.718.063,28, yang kemudian dijadikan dasar hukum dalam proses penyidikan dan penetapan status tersangka.

BERITA TERKAIT