Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan bila di kesempatan penting ini tidak ada yang mewakili masyarakat pers maju menjadi calon unsur pimpinan baik KPK maupun Dewas.
“Padahal, jika ada insan pers yang menduduki unsur pimpinan tersebut, akan lebih mudah memetakan potensi penyalahgunaan anggaran negara karena sudah terbiasa menggali dan mengungkap masalah tersebut ke publik,” terangnya.
Diketahui, sesuai Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024, Ateh juga memperkenalkan delapan Anggota Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK Masa Jabatan 2024-2029 beserta tugas yang berkaitan. (Ril IMO-Indonesia)