Kegiatan penindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian membuktikan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode mobilitas dan aktivitas yang meningkat.
Pengungkapan pertama dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, dengan penangkapan tersangka berinisial MY (42) di kawasan pemukiman tertentu.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Selama penggeledahan, aparatur menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram, serta sejumlah alat pendukung peredaran meliputi timbangan digital, pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp150.000, dan telepon genggam.
Tersangka mengakui memiliki dan berniat mendistribusikan barang berbahaya tersebut ke masyarakat.
Tersangka kemudian diserahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan ditemukannya enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua operasi mencakup 20 paket sabu, dua unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua alat sekop/pipet, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp150.000.
Keberadaan alat pengemasan yang lengkap menunjukkan kedua tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara terstruktur dan berkelanjutan.
Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Faisal P. Manalu menyatakan bahwa proses penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

“Dalam waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua bandar berbeda. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat menjelang dan selama Lebaran.
Peningkatan mobilitas masyarakat pada periode tersebut kerap dimanfaatkan jaringan ilegal untuk memperluas cakupan peredaran.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat,” jelasnya.
Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri mata rantai pasokan yang berada di atas kedua tersangka.
Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memperkuat bukti hukum.
Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjamin suasana aman serta kondusif bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di Sumatera Selatan. (*/Andrian)













