
“Usulan penetapan LP2B ini telah diajukan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian PUPR RI. Data baik secara tabular maupun spasial telah kami tetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah untuk selanjutnya diakomodir dalam revisi RTRW,” tambahnya.
Merespons hal tersebut, Bupati Askolani menegaskan pentingnya akurasi data dan kepastian hukum dalam penataan lahan ini.
Ia menginstruksikan agar seluruh data terkait lahan baku sawah diverifikasi dengan teliti agar status kepemilikan dan fungsinya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kita harus memastikan data lahan ini valid dan akurat. Sesuai arahan Presiden mengenai pentingnya perlindungan lahan sawah, kita harus bekerja maksimal agar target 87 persen dapat terpenuhi dengan baik dan legalitasnya jelas,” tegas Askolani.

Langkah strategis ini diambil demi menjamin ketersediaan lahan pertanian yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para petani dan pelaku usaha di sektor pertanian Kabupaten Banyuasin. (*/Sangkut)












