Pembatasan Truk Besar di Jalur Mudik Sumsel Dimulai 13 Maret, Targetkan Kelancaran Perjalanan Lebaran 2026

Pembatasan Truk Besar di Jalur Mudik Sumsel Dimulai 13 Maret, Targetkan Kelancaran Perjalanan Lebaran 2026

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Pemerintah melalui Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya siap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dari meja kerjanya, menjamin komunikasi yang transparan dan terpercaya antara institusi kepolisian dengan masyarakat Sumatera Selatan.| Andrian, radarkeadilan.com

Kebijakan ini dijalankan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring dengan proyeksi peningkatan mobilitas masyarakat mencapai jutaan orang di jalur darat Pulau Sumatera.

SKB tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan diterapkan pada dua kategori jalan utama yang menjadi koridor mudik strategis.

Ruas jalan tol yang masuk dalam pembatasan mencakup ruas Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, dan ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Sementara itu, jalan nasional non-tol yang dikenai pembatasan berada di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi–Palembang–Batas Sumsel/Lampung–Bujung Tenuk–Bandar Lampung–Bakauheni, yang menjadi akses utama menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait menjalankan pengawasan terpadu di titik strategis seperti gerbang tol, simpang utama, dan pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang akan menghentikan serta menindak pelanggar sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan, menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya secara resmi menyampaikan informasi terkait program dan kebijakan Polda Sumatera Selatan dalam acara resmi di markasnya. Dengan tampilan profesional, ia menjelaskan setiap poin penting untuk memastikan transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap langkah-langkah yang dilakukan institusi kepolisian.| Andrian, radarkeadilan.com

Ia juga mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dan mengatur jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam acara konferensi pers, menyampaikan informasi terkait kebijakan yang akan diterapkan guna mendukung kelancaran kegiatan masyarakat. Petugas Polri tampil profesional dalam menyampaikan setiap poin penting dengan jelas dan terpercaya.| Andrian, radarkeadilan.com

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui Call Center NTMC Korlantas Polri (1500669), Call Center Kementerian Perhubungan (151), serta Command Center Bina Marga (082288858884).

Dengan penerapan kebijakan ini, pihak berwenang berharap seluruh perjalanan mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan lancar, aman, serta nyaman bagi seluruh masyarakat yang bergerak di jalur darat Sumatera Selatan(*/Andrian)