Praktik semacam itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran peraturan perizinan.
Dalam rapat konsolidasi tersebut, dibahas secara khusus kasus bangunan yang berdiri di depan Palembang Square dan terletak di atas aliran sungai.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengirimkan surat resmi terkait pelanggaran tersebut, termasuk penetapan sanksi denda administratif sebagai bentuk teguran.
Ke depan, Pemerintah Kota Palembang memastikan tidak akan mengizinkan pembangunan apapun yang berdiri di atas aliran sungai, sesuai dengan standar teknis dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bentuk perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Perizinan ini diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik lahan atau bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau melakukan pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis dan keamanan yang telah ditetapkan.
Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk menjaga ketertiban pembangunan, keamanan bangunan, serta kelancaran fungsi infrastruktur kota untuk kesejahteraan masyarakat luas. (*/Andrian)














