Spread the love
Post Views: 2,746
Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Kota Palembang menegaskan sikap tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah tetap mengacu pada standar peraturan yang berlaku secara konsisten terhadap setiap bangunan yang tidak memenuhi syarat perizinan.
“Prosedur yang harus diikuti adalah mengurus PBG terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menyetor retribusi sesuai ketentuan ke kas daerah, baru kemudian melakukan proses pembangunan,” tegas Prima Salam.
Pemerintah telah melaksanakan serangkaian sosialisasi secara berulang kepada masyarakat luas dan para pelaku usaha pengembang untuk mematuhi peraturan perizinan pembangunan.
Konsekuensi kerugian yang timbul akibat penertiban akan menjadi tanggung jawab penuh pemilik bangunan.
“Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG dan kemudian dieksekusi oleh Satpol PP, pihak yang merugi adalah pemiliknya sendiri,” jelas Prima Salam.
Pemerintah juga menyoroti kasus developer yang memanfaatkan lahan lama yang sebelumnya telah memiliki bangunan, kemudian menganggap tidak perlu mengurus PBG untuk pembangunan baru di atas lahan tersebut.
Praktik semacam itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran peraturan perizinan.
Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk menjaga ketertiban pembangunan, keamanan bangunan, serta kelancaran fungsi infrastruktur kota untuk kesejahteraan masyarakat luas. (*/Andrian)














