Melalui Forum Penataan Ruang (FPR), Pemkab Muba menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh PT Campang Tiga Mukut (CTM), Selasa (12/8/2025).
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkab dalam memastikan setiap investasi memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Randik ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat kecamatan terkait.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Muba dalam mengawal proses perizinan investasi agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan bahwa PT CTM telah memenuhi semua persyaratan, baik dari sisi administrasi maupun teknis, serta tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar. Rekomendasi dari FPR ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk melanjutkan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.
Apriyadi menjelaskan bahwa sebelumnya izin usaha PT CTM dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, setelah dilakukan penegasan batas wilayah, lokasi perusahaan kini masuk dalam administrasi Kabupaten Muba.
Hal ini menjadi dasar bagi Pemkab Muba untuk melakukan verifikasi ulang terhadap izin dan operasional perusahaan.
Direktur PT CTM, Hariyono Mulyono, menyambut baik langkah proaktif yang diambil oleh Pemkab Muba. Ia menyatakan komitmen perusahaan untuk mengelola lahan secara sah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Kepala BPN Muba, Rosidi A.Ptnh, SH., MH, turut memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Muba dalam menata ruang dan investasi di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa BPN siap mendukung penuh upaya Pemkab dalam memberikan kepastian hukum atas lahan dan investasi.
Rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, antara lain Asisten II Setda Muba Alva Elan S.ST., M.PSDA; Kepala DPMPTSP Riki Junaidi AP., M.Si; Kepala Dinas Perkebunan Akhmad Toyibir S.STP., MM; Plt Kepala DLH Oktarizal SE; Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin ST., M.Si; Kabid IPW Bappeda Amra ST., MT; perwakilan Disnakertrans Faizal Pratama S.H., M.Si; serta perwakilan Kecamatan Lalan Suryadi S.Pdi., M.Si.
Dengan adanya Rakor ini, Pemkab Muba menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan inklusif.
Investasi yang masuk diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.