Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., menjelaskan lebih lanjut tentang instruksi Gubernur tersebut.
“Mulai 1 Januari 2026, kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum. Sosialisasi intensif segera dilakukan untuk memastikan implementasi yang optimal,” tegas Musni.
Plt Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah, menyambut baik inisiatif FPPTSP dan menegaskan apresiasi Pemkab Muba terhadap kepedulian pemuda dalam pembangunan daerah.
“Perusahaan di Muba harus berperan aktif dalam kemajuan daerah. Ke depan, kami akan meminta Camat untuk mendata perusahaan di wilayah masing-masing sebagai langkah awal pembentukan tim pengawasan yang melibatkan OPD terkait untuk memastikan kontribusi perusahaan berjalan optimal,” ungkap Ardiansyah.
Pemkab Muba berkomitmen memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar program CSR lebih sinergis dan mendukung program pemerintah.
“Kami ingin semua perusahaan di Muba, tidak hanya pertambangan, memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini penting untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Ardiansyah.
RDP ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Muba, Musa Firdaus, SE., M.Si., Kabid PPP Bappeda Muba, Hj. Mona Febriza, ST., Camat Sanga Desa, Hendrik, SH., M.Si., Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, Sip., M.Si., Camat Bayung Lencir, M. Imron, S.Sos., M.Si., Plt. Camat Lais, Zukar, SKM., M.Si., dan perwakilan perusahaan serta Perangkat Daerah Muba lainnya. (Albert)














