Pemkab OKI Sukses Raih Lima Penghargaan Warisan Budaya Tak Benda Nasional 2025

Bahasa Kayu Agung hingga Adat Perkawinan Penesak Pedamaran Diakui Sebagai Kekayaan Budaya Bangsa

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatatkan prestasi bersejarah dengan meraih lima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penghargaan nasional ini memperluas daftar kekayaan budaya lokal OKI yang diakui negara, sekaligus mengukuhkan peran daerah sebagai pelopor pelestarian kearifan lokal Indonesia.

Apa saja objek budaya yang diakui? Kelima objek yang berhasil mendapatkan apresiasi WBTB tahun ini adalah Bahasa Kayu Agung, Legenda Petori Buwok Handak dan Langkuse, Tari Lilin Bepinggan, Tari Cang Cang, serta Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas, mengkonfirmasi bahwa sertifikat diterima pada acara Malam Apresiasi WBTB yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Kelima objek pemajuan kebudayaan ini merupakan representasi kekayaan seni lisan, tari tradisional, dan tata adat yang sarat makna dari masyarakat OKI. Pengakuan ini membuktikan bahwa warisan budaya kita memiliki nilai strategis bagi keberagaman budaya nasional,” ujarnya.

Mengapa pengakuan ini penting? Bupati OKI, H. Muchendi, menegaskan bahwa piagam yang diterima adalah bentuk pengakuan resmi negara terhadap kekayaan budaya yang diwariskan leluhur masyarakat OKI.

Momen kebanggaan perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama perwakilan daerah lain saat menerima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025. Berdiri di depan peta persebaran WBTB Indonesia tahun 2013-2025 yang menunjukkan cakupan luas kekayaan budaya bangsa, mereka menyandang piagam pengakuan untuk objek budaya lokal OKI yang telah diakui secara nasional, menjadi bukti kontribusi nyata daerah dalam memperkaya khazanah budaya Indonesia./radarkeadilan.com
“Masyarakat OKI, khususnya di wilayah Kayuagung dan Suku Penesak Pedamaran, konsisten memelihara literasi budaya dengan kesadaran tinggi. Terutama dalam prosesi adat perkawinan yang menyimpan tuturan panjang dan nilai-nilai Islami yang mendalam. Semua nilai ini layak dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang,” jelasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh penggiat budaya, pemangku adat, serta jajaran pemerintah daerah yang terlibat aktif dalam proses pengusulan hingga penetapan WBTB.

Suasana penuh semangat dan kebersamaan dalam acara perayaan pencapaian Warisan Budaya Tak Benda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di sebuah gedung olahraga. Ribuan masyarakat dan jajaran pemerintah daerah berkumpul bersama, dengan pejabat serta penggiat budaya di barisan depan, menunjukkan dukungan solid untuk pelestarian kekayaan budaya lokal yang telah diakui secara nasional dan memastikan nilai-nilai tersebut terus hidup di tengah masyarakat./radarkeadilan.com
“Kami mengapresiasi peran para pemangku adat sebagai benteng utama pelestarian. Harapannya, mereka semakin aktif menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah, sehingga keunikan lokal kita tetap lestari dan berkembang secara berkelanjutan,” tambahnya. (*/Red)
Bagikan