Penegakan Hukum Migas Di Muba Menggema, Polisi Bongkar Ratusan Sumur Ilegal

Penegakan Hukum Migas Di Muba Menggema, Polisi Bongkar Ratusan Sumur Ilegal

Musi Banyuasin, Radar Keadilan Komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana sektor minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Musi Banyuasin terus ditingkatkan secara masif dan berkelanjutan.

Kepolisian Resor Musi Banyuasin mengambil langkah strategis dan tegas dalam upaya penertiban total terhadap berbagai praktik ilegal, mulai dari pengeboran liar, penyulingan tanpa izin, pemalsuan bahan bakar minyak (BBM), hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan keuangan negara.

Langkah nyata ini sejalan dengan semangat pembangunan Zona WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), yang menekankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi serta Kasi Humas AKP S. Hutahaean, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana migas sepanjang periode Januari hingga April 2026.

Dari sejumlah kasus tersebut, total 15 orang tersangka telah berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam kurun waktu empat bulan ini terdapat sepuluh perkara yang telah kami tangani dengan berbagai modus operandi, mulai dari aktivitas penyulingan ilegal, kebakaran di lokasi ilegal, hingga praktik pemalsuan BBM,” tegas AKBP Ruri Prastowo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Musi Banyuasin, Selasa (28/04/2026).

Secara rinci, pada bulan Januari 2026, pihak kepolisian menangani dua kasus yang terdiri dari illegal refinery dan kebakaran lokasi penyulingan ilegal dengan empat tersangka, yang saat ini telah memasuki tahap P21 dan tahap 2.

Kemudian di bulan Februari, tercatat satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu tersangka yang masih dalam proses penyidikan tahap 1.

Memasuki bulan Maret, aparat berhasil mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka yang saat ini menunggu status P21.

Peningkatan signifikan terjadi pada bulan April, di mana tercatat enam perkara yang terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kebakaran tempat pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total tujuh tersangka yang diamankan.

Tidak hanya berhenti pada proses hukum, aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP juga melaksanakan operasi penertiban besar-besaran di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli.

Selama empat hari berturut-turut, mulai tanggal 23 hingga 27 April 2026, tim gabungan berhasil membongkar dan menutup 352 sumur minyak ilegal serta 383 bangunan penunjang aktivitas ilegal, disertai penyekatan di tiga titik strategis.

Operasi ini merupakan bukti keseriusan negara dalam mengembalikan supremasi hukum, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melindungi aset strategis bangsa dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres menegaskan bahwa aktivitas ilegal di sektor migas bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang membawa dampak fatal bagi keselamatan jiwa manusia dan kerusakan ekologis yang parah.

“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terkait tindak pidana migas. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal drilling dan illegal refinery karena dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan. Polres Muba juga terus mendorong agar Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 dapat segera direalisasikan secara maksimal,” ujarnya.

Upaya pemberantasan ini menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata untuk menciptakan wilayah yang bersih dari kejahatan terorganisir.

Penanganan masalah ini membutuhkan konsistensi dan pengawasan berkelanjutan agar tata kelola sumber daya alam dapat berjalan baik dan masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran ekonomi ilegal.

Diharapkan ke depannya tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas, lingkungan harus diselamatkan, dan aset negara wajib dijaga demi kesejahteraan rakyat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan(*/Desi)