Perjuangan Kesejahteraan Dosen: ADI Minta MK Tetapkan Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMR, SMSI Beri Dukungan Penuh

Perjuangan Kesejahteraan Dosen: ADI Minta MK Tetapkan Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMR, SMSI Beri Dukungan Penuh

Jakarta, Radar Keadilan Nasib kesejahteraan tenaga pengajar di perguruan tinggi kembali menjadi sorotan utama.

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) kini membawa aspirasi para pendidik ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Langkah strategis ini ditempuh demi mendesak negara menjamin standar penghasilan yang layak, di mana ADI menuntut penetapan aturan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali lipat dari nilai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.

Dalam sidang pemeriksaan uji materi yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, memaparkan fakta pahit yang dialami ribuan dosen di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memaksa banyak tenaga pendidik harus mencari nafkah tambahan di luar kampus demi mencukupi kebutuhan dasar keluarga.

Ali menegaskan, situasi ini berdampak langsung dan merugikan kualitas dunia pendidikan tinggi nasional.

“Bagaimana mungkin seorang dosen dapat menjalankan tugas akademik secara maksimal, melakukan penelitian mendalam, serta mengabdi kepada masyarakat dengan baik, jika pikiran dan tenaganya terbagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari? Kondisi ini jelas mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan mutu pendidikan kita,” ungkap Ali di hadapan majelis hakim MK.

Oleh karena itu, ADI mendesak adanya reformasi mendasar dalam sistem pendidikan tinggi, di mana negara wajib berpihak penuh pada peningkatan kesejahteraan dosen.

Kesejahteraan yang terjamin dipandang sebagai syarat mutlak agar dosen dapat fokus mencetak generasi berkualitas dan memajukan ilmu pengetahuan.

Ketua Umum SMSI Pusat, Drs. Firdaus, M.Si., menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan kesejahteraan dosen yang digagas Asosiasi Dosen Indonesia. | SMSI.

Suara perjuangan ADI ini mendapatkan dukungan tegas dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi konstituen Dewan Pers yang mewadahi media daring di tanah air.

Melalui pernyataan resminya pada Jumat, 29 Mei 2026, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan sepenuhnya mendukung usulan standarisasi gaji yang layak bagi para dosen.

Menurut Firdaus, perbaikan kesejahteraan dosen bukan sekadar masalah kesejahteraan individu, melainkan investasi besar bagi masa depan bangsa.

Ia juga menyoroti posisi Indonesia yang tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara dalam hal penghargaan terhadap tenaga pendidik.

“Data menunjukkan rata-rata penghasilan dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar di angka Rp 3,36 juta per bulan. Angka ini sangat rendah dan jauh dari standar layak hidup, apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara serumpun yang menempatkan dosen pada kesejahteraan yang sangat terhormat. Indonesia berada di urutan terbawah dalam hal ini. Dukungan kami terhadap langkah ADI di Mahkamah Konstitusi adalah bentuk kepedulian akan kualitas sumber daya manusia masa depan. Peningkatan kesejahteraan dosen adalah kunci kemajuan pendidikan, yang pada akhirnya juga akan memperkuat kualitas sumber daya dan konten pers di masa mendatang,” tegas Firdaus.

Perjuangan ini menjadi tonggak penting bagi transformasi pendidikan nasional. Penetapan standar gaji yang memadai tidak hanya akan mengangkat derajat dosen, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan berkualitas yang menjadi tulang punggung kemajuan peradaban bangsa.

Keputusan MK nantinya diharapkan menjadi terobosan hukum yang adil, menjamin kesejahteraan pendidik, serta memastikan masa depan pendidikan Indonesia berada di jalur yang benar dan unggul di kancah regional. (*/SMSI)