Selain menyampaikan bela sungkawa Pj. Bupati bersama Ketua KPU OKI juga memberikan beberapa bantuan untuk keluarga almarhum.
Bantuan yang diberikan berupa santunan kematian, dokumen administrasi kependudukan (akta kematian, kartu keluarga baru, KIA) untuk ahli waris.
Ketua KPU M. Irsan mengatakan santunan yang diberikan berjumlah Rp.46 juta. Dengan rincian 36 juta uang duka dan Rp.10 juta dana pemakaman. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU No 59 tahun 2023 tentang pedoman pemberian santunan bagi badan ad hoc yang kecelakaan kerja dan kematian.
“Santunan diberikan kepada keluarga,” Ungkapnya.