Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten OKI, Devison mengatakan selain Zakat Fitra yang menjadi kewajiban bagi umat muslim, ada zakat Mal (Zakat Harta) yang harus dikeluarkan guna mensucikan harta yang kita miliki.
“Islam mengatur harus cukup nishab dan haulnya, zakat harta merupakan
dana yang dimiliki tidak bergerak selama satu tahun, bukan uang yang untuk dibagi oleh ahli waris. Dana ini mengendap selama satu tahun, tidak dipakai modal produktif atau setara dengan 85 gram Emas,” tutupnya. (Ril)
Sumber : Diskominfo OKI