Hal itu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan keselamatan tertuang pada pasal 57 dan pasal 258 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 7 tahun 2009.
“Dengan deklarasi ini menjadi titik awal untuk meminimalisir lakalantas dari pelanggaran yang paling kecil. Adapun sikap yang perlu diterapkan dalam berlalu lintas adalah kesadaran, kepatuhan, etika serta kewaspadaan dalam berlalu lintas,” kata Kapolres.