Polda Sumsel Bekuk Residivis Curas Berantai, 9 Kasus di Palembang Terungkap

Polda Sumsel Bekuk Residivis Curas Berantai, 9 Kasus di Palembang Terungkap

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Polda Sumatera Selatan melalui Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan penangkapan tegas terhadap seorang residivis yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai, dengan total sembilan aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Palembang.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif, yang membongkar pola kejahatan dengan modus khas yang telah meresahkan masyarakat.

Tersangka berinisial YR (33) diduga melakukan serangkaian kejahatan dengan cara berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas kendaraan bermotor mereka.

Salah satu kasus yang menjadi fokus penyidikan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang pelajar berinisial DS (16), yang saat itu mengendarai sepeda motor menuju tempat tinggalnya.

Tersangka menghentikan korban di tengah perjalanan, meminta untuk diantarkan ke lokasi tertentu, dan setelah ditolak melakukan pemaksaan hingga korban menuruti.

Sesampainya di lokasi, tersangka memaksa mengambil kunci motor milik korban sambil memberikan ancaman verbal, kemudian menitipkan telepon genggam dengan alasan menerima panggilan sebelum melarikan diri membawa sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI.

Setelah menerima laporan, penyidik Subdit III Jatanras segera menjalankan langkah investigasi yang komprehensif. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. memberikan instruksi kepada Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. beserta tim operasional untuk melacak jejak tersangka, yang akhirnya mengarah pada keberadaannya di kawasan Sekojo, Kota Palembang. Tim bergerak cepat dan menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan yang signifikan.

Dalam pemeriksaan tahap awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa modus serupa telah diterapkan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang.

Pemeriksaan catatan hukum menunjukkan tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus penipuan tahun 2019 dan penggelapan tahun 2023.

Pada saat penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna coklat merek Quicksilver, dan satu buah topi warna hitam merek NYC. Seluruh bukti telah disimpan dengan benar sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Tersangka dijerat dengan tuntutan berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini, tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum yang lebih mendalam.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu ketentraman masyarakat. Tersangka ini sebagai residivis yang kembali mengulangi perbuatan salah, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah mutlak yang harus dijalankan,” jelas Kombes Pol Nandang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap informasi atau kejadian tindak kejahatan serupa kepada instansi kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat menjadi pilar penting dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman, kondusif, dan nyaman bagi seluruh warga Sumatera Selatan,” tambahnya.

Penangkapan residivis ini menjadi bukti konkret dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan jalanan, sekaligus memperkuat sinyal bahwa setiap bentuk kejahatan akan mendapatkan tanggapan hukum yang tegas dan tepat. (*/Andrian)