Spread the love
Post Views: 2,974
Palembang, Radar Keadilan – Aparat kepolisian di Provinsi Sumatera Selatan menegaskan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak setelah berhasil menangkap seorang pria berinisial R.R (29) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun berinisial N.K.N di Kota Palembang.
Tim penyidik melakukan koordinasi erat dengan pihak perusahaan aplikasi terkait untuk menelusuri identitas pelaku.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan tekad institusi dalam menangani kasus semacam ini.
“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Pejabat tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.



















