
Peristiwa tragis ini berawal dari perkelahian yang dipicu ketersinggungan serta kesalahpahaman, yang kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung pada penembakan yang merenggut nyawa korban.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas keamanan mengamankan satu orang terduga pelaku berusia 30 tahun dari Desa Jeramba Rengas, Kecamatan Tulung Selapan.
Selain itu, aparatur juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan.
Kapolres OKI Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, menyampaikan bahwa kecepatan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres OKI.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan apapun di wilayah kami. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Jeramba Rengas. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Aparatur kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum.
“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan kekerasan yang dapat berujung fatal. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi ketertiban umum dan keamanan (kamtibmas) tetap dalam kondisi aman serta kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Seperti yang telah dibuktikan dengan kecepatan penanganan kasus ini, kepolisian terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan akan selalu bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, sementara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan sesuai aturan. (*/HS)













