Seorang residivis pengedar ganja berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Kenanga, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu, 11 April 2026.
Tersangka berinisial HS (29), yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa, berhasil diringkus di dalam kamar rumahnya.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama tim, setelah menerima informasi akurat dari masyarakat.
Meskipun tersangka dikenal cukup berhati-hati, tim penyidik berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan rapi di dalam kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayahnya dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang memiliki catatan kriminal atau residivis.
“Penegakan hukum yang kami lakukan bersifat tegas dan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkotika berkembang di wilayah ini.
Penangkapan terhadap residivis ini menunjukkan bahwa kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap gerak-gerik jaringan narkoba,” tegas AKBP Novi Edyanto.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, menambahkan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di penangkapan saja.
Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber atau pemasok di atasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan narkotika akan ditindak tegas tanpa kompromi. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang merusak. (*/UJ)










