Polres Muba Amankan Dua Pengedar Sabu Sita Total 13,17 Gram Barang Bukti

Polres Muba Amankan Dua Pengedar Sabu Sita Total 13,17 Gram Barang Bukti

Spread the love
         
 
  
                 
   
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif yang berujung pada penangkapan pelaku berinisial TS (54) dan EP (26).

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Narkoba, memaparkan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari yang sama namun waktu yang berbeda.

“Pelaku TS diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Sekayu, sedangkan pelaku EP ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Babat Banyuasin. Keduanya langsung dibawa ke Markas Polres Muba untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Dari penggeledahan terhadap tubuh dan barang milik TS, petugas berhasil menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang disembunyikan di dalam dompet hitam pada tas selempang.

Sementara itu, dari tangan EP, polisi menyita 17 paket sabu seberat 3,52 gram, satu unit timbangan digital, dompet warna hijau, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus peredaran narkoba, yang tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungannya demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkoba,” tambah AKP S. Hutahaean.

Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta sumber asal barang haram tersebut(*/Desi)