Radar Keadilan, Musi Banyuasin –Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar dua kasus tindak pidana pengedaran narkotika dalam rentang waktu satu hari pada rangkaian Operasi Pekat Musi 2026.
Kedua tindakan penindakan dilakukan pada Selasa (17/2/2026) dengan masing-masing tersangka diamankan dari lokasi terpisah di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menyampaikan, pengungkapan pertama dilaksanakan oleh jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
Tersangka berusia 40 tahun, warga Desa Tanjung Kerang, diamankan di dalam kediamannya.
Petugas menemukan 10 paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram.
“Dari hasil penggeledahan juga disita satu unit telepon seluler, alat takar (skop), serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk penyimpanan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar,” ujar AKP Hutahaean dalam keterangan resmi pada Minggu (22/2/2026).
Tersangka tersebut dijerat pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat (2) Pasal 114 yang disahkan bersama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau sebagai alternatif berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) huruf a Pasal 609 yang juga disahkan bersama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kedua dilakukan langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama di areal pengeboran minyak Kobra I, kawasan perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Tersangka berusia 48 tahun, warga Kecamatan Lais, diamankan di pondok warung nasi yang dimilikinya.








