Polres OKI Tangkap Residivis Curanmor: Ungkap Kasus dalam Operasi Sikat II Musi 2025

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, seorang residivis yang baru bebas dari penjara.

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Ogan Komering Ilir (OKI).

Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama Sat Intelkam Polres OKI, seorang residivis berhasil diringkus dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-512 / X / 2025 / SPKT / Polres. OKI / SUMSEL, tertanggal 2 Oktober 2025. Kejadian curanmor terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.35 WIB di Perumahan YKP Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Korban, yang diketahui bernama S.U., seorang wiraswastawan berusia 49 tahun, melaporkan kehilangan sepeda motornya saat terparkir di depan rumah.

“Pelaku mendorong dan membawa pergi motor korban yang sedang terparkir di depan rumah,” ujar sumber dari kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres OKI IPDA Okta Ferdiyan, S.H., bersama Sat Intelkam Polres OKI yang dipimpin KBO Intelkam Polres OKI AIPTU Syahril bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

Tersangka yang diketahui bernama H.J.A., seorang pria berusia 22 tahun yang belum bekerja, merupakan residivis kasus curat yang baru keluar dari Lapas Sepucuk Kayuagung pada tahun 2023.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor),” ungkap IPDA Okta Ferdiyan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan Nopol BG-8308-KAK, nomor rangka MH1JVZ114GK176891, dan nomor mesin JVZ1E1178073.

Baca Juga :  HUT RI ke-79, Kodim 0402/OKI Ciptakan Momen Harmonisasi dan Pererat Silaturahmi

Saat dikonfirmasi oleh media Radar Keadilan melalui pesan WhatsApp, IPDA Okta Ferdiyan menjelaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke JPU.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres OKI menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Bumi Bende Seguguk(Red)

Bagikan