Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) melalui Polsek Sungai Menang membongkar kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api rakitan dalam waktu rekor kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi pada Minggu (21/12/2025).
Keberhasilan cepat ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten OKI.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Korban adalah seorang petani berinisial Z (47) dari Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur.
Pelaku berinisial AN (29), juga berprofesi sebagai petani, berdomisili di Blok B Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH (Kapolres OKI) menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku melintas dengan sepeda motor dan melihat korban yang sedang berjalan kaki.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan menyampaikan tuduhan bahwa korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, yang memicu perselisihan lisan.
Dalam kondisi yang tidak terkendali, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali.
Tembakan mengenai bagian punggung tangan hingga tembus telapak tangan, bawah rahang sebelah kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri korban.














