Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang tersangka di wilayah Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Tersangka berinisial R (30), seorang karyawan swasta asal Desa Beruge Darat, diamankan pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Eduwar Fahlefi dan Kanit II Ipda Hendri Kurniawan setelah melalui proses penyelidikan mendalam di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti di tempat kejadian perkara.
Selain itu, turut diamankan satu paket berisi empat butir pil ekstasi berlogo “WhatsApp” warna hijau dengan berat bruto 1,57 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lain, di antaranya satu unit timbangan digital, pirex kaca, sekop plastik, tas kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres PALI dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara cepat dan gratis sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kamtibmas.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten PALI, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman bahaya narkoba. (*/Nandar)













