Tersangka berinisial AW, bernama lengkap AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman, diamankan pada Minggu (04/01/2026) pukul 18.15 WIB di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau saat dalam perjalanan dari Sanga Desa ke Sekayu.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi penyulingan yang dimiliki tersangka.
Api dipadamkan masyarakat setempat sekitar satu jam kemudian; tidak ada korban jiwa.
Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba melaksanakan penangkapan, dan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M., mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.
Polisi mengamankan barang bukti, antara lain kendaraan terbakar, kerangka tedmon, tungku penyulingan, drum besi, seng, mesin sedot, selang, dan jerigen cairan hitam diduga minyak mentah.
Dengan penangkapan ini, penegak hukum menegaskan komitmen menindas aktivitas minyak ilegal yang berbahaya dan melanggar peraturan, menutup babak kasus yang dimulai dari insiden kebakaran yang merusak properti. (*/Desi)














