Polsek Babat Toman Tangkap Tersangka Usai Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Muba, Kerugian Materiil Besar

Aktivitas penyulingan mentah pemicu api; satu tersangka AWALUDIN (45) diamankan tanpa perlawanan

Spread the love
         
 
  
                 
   
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Jajaran Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, yang menimbulkan kerugian materiil cukup besar dan mengakibatkan penangkapan satu tersangka.

Tersangka berinisial AW, bernama lengkap AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman, diamankan pada Minggu (04/01/2026) pukul 18.15 WIB di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau saat dalam perjalanan dari Sanga Desa ke Sekayu.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi penyulingan yang dimiliki tersangka.

Berdasarkan penyelidikan, api muncul dari bara pengapian tungku penyulingan saat tersangka melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah, kemudian merambat ke sejumlah tedmon berisi minyak dan kendaraan terparkir. Akibatnya, 1 unit mobil Kijang pick up dan 1 unit sepeda motor Honda Verza (BG 2576 AAR) milik tersangka terbakar.

Api dipadamkan masyarakat setempat sekitar satu jam kemudian; tidak ada korban jiwa.

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba melaksanakan penangkapan, dan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M., mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.

Polisi mengamankan barang bukti, antara lain kendaraan terbakar, kerangka tedmon, tungku penyulingan, drum besi, seng, mesin sedot, selang, dan jerigen cairan hitam diduga minyak mentah.

Tersangka telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk penyidikan lanjutan, dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diamandemen UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat 8) juncto Pasal 188 KUHPidana.

Dengan penangkapan ini, penegak hukum menegaskan komitmen menindas aktivitas minyak ilegal yang berbahaya dan melanggar peraturan, menutup babak kasus yang dimulai dari insiden kebakaran yang merusak properti. (*/Desi)