Polsek Bayung Lencir Bongkar Paksa Lokasi Illegal Drilling, Total 176 Sumur Ilegal Ditertibkan

Polsek Bayung Lencir Bongkar Paksa Lokasi Illegal Drilling, Total 176 Sumur Ilegal Ditertibkan

Musi Banyuasin, Radar Keadilan Upaya keras aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling terus digencarkan.

Menindaklanjuti hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah titik aktivitas ilegal masih beroperasi, Polsek Bayung Lencir kembali melakukan penertiban dan pembongkaran di Desa Kali Berau, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (27/04/2026).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang bertujuan menekan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup dan potensi bahaya kebakaran yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, M.T., melalui Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, SH, menegaskan bahwa kegiatan pembongkaran tersebut bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak, melainkan hasil dari evaluasi dan perencanaan matang yang telah dilakukan sebelumnya.

“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah direncanakan secara matang. Sebelumnya, kami telah berkali-kali melakukan pendekatan dan himbauan agar para pelaku melakukan pembongkaran mandiri, terutama bagi mereka yang belum melengkapi perizinan yang sah. Namun, jika masih tetap membandel dan mengabaikan aturan, maka tindakan tegas dan hukum harus ditegakkan,” tegas Ipda Rolly.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan fakta bahwa beberapa sumur minyak ilegal masih terlihat aktif meskipun aparat telah berulang kali melakukan razia.

Bahkan, sejumlah lokasi diduga kuat kembali beroperasi setelah sebelumnya pernah dilakukan pembongkaran.

Sebelumnya, pada operasi gabungan yang digelar pekan lalu di wilayah Desa Pagar Desa, tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Brimob, TNI, dan instansi terkait lainnya berhasil menertibkan 31 sumur minyak ilegal beserta 14 pondok pendukung aktivitas tersebut.

Secara akumulatif, hingga akhir April 2026 ini, tercatat sudah sekitar 176 titik sumur minyak ilegal yang berhasil diamankan dan ditertibkan oleh Tim Penertiban Illegal Drilling Polsek Bayung Lencir yang tersebar di berbagai wilayah rawan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sikap tegas ini juga diperkuat oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, M.I.K., melalui Humas Polres Muba AKP Hutahean.

Pihaknya menegaskan komitmen penuh bersama Polda Sumatera Selatan untuk memberantas praktik ilegal ini tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dan melanggar aturan dalam kegiatan ilegal ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Isu pengeboran ilegal ini juga telah menjadi agenda prioritas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan keselamatan umum.

Sebagai landasan hukum, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar penataan sumur minyak masyarakat agar dapat berjalan secara legal, aman, dan memberikan ruang ekonomi yang berkelanjutan tanpa merugikan kepentingan negara.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan dukungan regulasi yang jelas, diharapkan praktik pengeboran ilegal dapat dihentikan secara total, sekaligus membuka jalan bagi solusi ekonomi yang legal, aman, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. (*/Desi)