Posbakum Kelurahan Talang Ubi Barat: Gerakan Nyata Hadirkan Keadilan Hukum Hingga ke Pintu Warga

Posbakum Kelurahan Talang Ubi Barat: Gerakan Nyata Hadirkan Keadilan Hukum Hingga ke Pintu Warga

Spread the love
         
 
  
                 
   

Selain sebagai pusat layanan hukum, Posbakum juga berfungsi sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan sistem peradilan yang berlaku.

Ritawati menegaskan, dengan adanya sosialisasi ini, warga kini memiliki pemahaman yang jelas mengenai prosedur, persyaratan dokumen, dan alur pelayanan yang harus ditempuh.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Hal ini secara langsung melindungi masyarakat dari praktik percaloan atau pungutan liar yang kerap merugikan.

“Posbakum menjadi jembatan penting. Setelah kegiatan ini, warga sudah paham ke mana harus melapor, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, dan bagaimana prosedurnya. Hal ini menghilangkan kebingungan sekaligus mencegah warga menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Pencegahan terjadinya konflik yang lebih besar juga menjadi salah satu sasaran utama keberadaan Posbakum.

Penanganan yang cepat, tepat, dan melalui jalur mediasi di tingkat kelurahan terbukti efektif mencegah permasalahan kecil berkembang menjadi perkara besar yang harus diselesaikan di pengadilan.

“Masalah yang ditangani sejak dini melalui konsultasi dan mediasi di Posbakum tidak akan berujung pada proses hukum yang panjang dan berbelit-belit. Sebagai contoh, sengketa batas tanah atau perselisihan antarwarga dapat diselesaikan dengan musyawarah di tingkat kelurahan sebelum berkembang menjadi perkara pengadilan,” ungkap Ritawati.

Dalam pelaksanaannya, Posbakum juga mendukung penuh program layanan hukum secara cuma-cuma atau prodeo serta penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sehingga beban sistem peradilan di tingkat yang lebih tinggi dapat berkurang secara signifikan.

“Inti dari seluruh upaya ini adalah memastikan prinsip akses keadilan untuk semua benar-benar dapat dirasakan hingga ke tingkat paling bawah, yaitu lingkungan RT dan RW. Keadilan hukum tidak boleh hanya ada di ruang pengadilan, tetapi harus hadir dan mudah dijangkau oleh setiap warga di lingkungannya masing-masing,” pungkas Ritawati, menutup penjelasannya dengan penuh harap.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis yang menegaskan bahwa perlindungan dan kesadaran hukum bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah layanan nyata yang hadir di tengah masyarakat Kelurahan Talang Ubi Barat demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan damai. (*/Nandar)