Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan seksual.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, sebut saja WAM (11), melaporkan kejadian pilu yang diduga terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, saat waktu magrib, di kediaman korban.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama yang menyasar anak-anak. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H, dalam keterangan persnya, Kamis (25/9/2025).
“Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan kasusnya dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak segan melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan atau pelecehan,” ujar IPTU Hutahean.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Muba yang telah bertindak cepat dalam menangkap pelaku. Ini adalah langkah penting dalam melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual,” ujar Desi, seorang tokoh masyarakat setempat.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan korban mendapatkan keadilan dan pendampingan yang tepat untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Polres Muba berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (*/Desi)