Doktrin corporate criminal liability atau pertanggungjawaban pidana korporasi menempatkan perusahaan sebagai subjek hukum yang dapat dituntut secara hukum, apabila terbukti mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas usaha yang dijalankan tanpa dilandasi pengendalian risiko yang layak dan aman bagi manusia maupun lingkungan.
Secara filosofis, kehadiran industri pertambangan sejatinya bertujuan menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Namun, tujuan mulia tersebut kehilangan seluruh legitimasi moralnya ketika harus dibayar dengan jatuhnya korban jiwa secara berulang dan terus-menerus.
Keuntungan finansial tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari nilai perlindungan nyawa manusia.
Dalam hierarki nilai hukum, keselamatan jiwa merupakan kepentingan hukum tertinggi yang wajib dilindungi oleh negara dan dijunjung tinggi oleh setiap pelaku usaha.
Selaras dengan asas keadilan sosial dalam Pancasila dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan sumber daya alam harus membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat, bukan hanya menumpuk keuntungan bagi pemegang modal dengan cara mengorbankan hak-hak dasar pekerja dan masyarakat sekitar.
Tidak boleh ada ketimpangan di mana laba perusahaan meningkat pesat, sementara risiko bahaya dan keselamatan dibebankan sepenuhnya kepada para pekerja yang berjuang mencari nafkah.
Oleh karena itu, diperlukan investigasi menyeluruh yang independen, objektif, dan transparan terhadap seluruh operasional di lokasi tersebut.
Pemerintah melalui Inspektur Tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum wajib melakukan audit keselamatan secara komprehensif.
Seluruh sistem kerja PT CLM beserta jaringan perusahaan kontraktor yang bekerja sama di dalamnya harus diperiksa kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran terhadap standar keselamatan, sanksi administratif, perdata, hingga pidana harus ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencarian penyebab teknis kecelakaan semata, namun harus menembus hingga akar persoalan: apakah ada kegagalan tata kelola yang disengaja demi mengejar target produksi semata?
Kematian Abdullah, Arisman, dan Iksan harus menjadi titik balik evaluasi bersama.
Daftar nama korban tidak boleh terus bertambah sementara perbaikan hanya berhenti pada rapat koordinasi dan ucapan belasungkawa belaka.
Setiap pekerja yang berangkat mencari nafkah memiliki hak mutlak untuk pulang kembali ke pangkuan keluarganya dalam keadaan selamat dan sehat.
Negara tidak boleh kalah oleh ambisi target produksi. Hukum tidak boleh tunduk di bawah kepentingan ekonomi.
Dan keselamatan nyawa manusia, tanpa terkecuali, tidak boleh menjadi harga mahal yang harus dibayar demi setiap ton mineral yang dikeluarkan dari perut bumi.












