Rebutan Petai Berujung Maut: Warga Sungai Keruh Tewas Ditembak Senapan Angin

Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kebun Kerta Jaya

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Persoalan sepele berujung tragedi maut. Hanya karena dugaan pencurian petai, Zulkarnain (44), warga Sungai Keruh, meregang nyawa setelah ditembak senapan angin oleh Soni Harsono (35).

Insiden berdarah ini terjadi di area kebun milik pelaku di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Jajaran Polsek Sungai Keruh bergerak cepat mengungkap kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Sungai Keruh, IPDA Mugiyono, melalui Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa penembakan bermula ketika pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun miliknya.

“Saat dipergoki, sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Pelaku yang emosi kemudian menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut kanan korban,” jelas IPDA Rolly, Minggu (19/10/2025).

Akibat luka tersebut, korban sempat kritis dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas medis. Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui kejadian tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI
  • Satu karung berisi 10 tangkai petai
  • Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sungai Keruh. Seluruh barang bukti juga sudah diamankan,” tambah IPDA Rolly.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan: Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Keruh, IPDA Mugiyono, SH,M.Si menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

“Setiap masalah harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum. Apabila masyarakat menemukan tindak kejahatan seperti pencurian atau perusakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar ditindak sesuai prosedur,” imbaunya.

Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. (Desi)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan