“Narkotika menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan membenarkan bahwa narkotika itu akan ia edarkan kembali ke sejumlah titik penjualan.
Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan reaksi positif terhadap zat narkotika pada tubuh tersangka.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran barang haram.
“Setiap informasi yang disampaikan kepada kepolisian, sekecil apa pun, sangat berharga untuk memutus rantai peredaran dan menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan tekad kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa setiap tindakan peredaran narkotika akan mendapat tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. (*/HS)









