Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dalam upaya tegas memberantas peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung.
Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 18.45 WIB, berkat respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Tim gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial K (32), warga setempat, di dalam kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal melalui tes urin, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan intensif, petugas segera melaksanakan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan dan menunjukkan peran tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar aktif.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket kristal putih atau sabu dengan berat bruto 1,63 gram, satu unit timbangan digital presisi, dua alat hisat (pipet plastik), serta tujuh bundel plastik klip bening kosong yang siap digunakan untuk pengemasan ulang.
Selain itu, turut disita satu kotak rokok, dua dompet, kantong plastik pembungkus, dan satu unit handphone merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Ditemukannya timbangan digital dan bahan kemas menjadi indikator kuat bahwa tersangka melakukan kegiatan pengemasan dan pendistribusian barang haram tersebut kepada konsumen.












