Jakarta, Radar Keadilan – Kabupaten Banyuasin mengambil langkah konkret dalam pengembangan infrastruktur air bersih dengan melakukan koordinasi dan konsultasi resmi dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan PT. Mustika Jimbaran Indah di The Plaza Office Tower Lantai 20, Plaza Indonesia, dan difokuskan pada pelaksanaan pembiayaan melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Unsolicited.
Pertemuan dilaksanakan secara gabungan luring dan daring pada hari Selasa, 3 Januari 2026, di Ruang Rapat Bali Lantai 17, Menara Bappenas, Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut mendalamkan pembahasan terkait kemungkinan skema pembiayaan yang akan diterapkan dalam kerjasama dengan PT. Mustika Jimbaran Indah sebagai perusahaan penyedia layanan air bersih.
Dua opsi utama menjadi fokus evaluasi, yaitu Skema KPBU dan Skema Bisnis ke Bisnis (B to B).
Setiap skema akan melalui proses kajian mendalam untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan yang ada, guna memastikan pemilihan model yang paling optimal bagi pembangunan daerah. Hal tersebut diuraikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim.
Kegiatan penting ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari beberapa kementerian dan lembaga pemerintah pusat, antara lain:
- Asisten Deputi Pengembangan BUMN Infrastruktur dan Logistik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Ekonomi dan Proyek Strategis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Asisten Deputi Pembiayaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah
- Direktur Pendapatan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
- Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kementerian Dalam Negeri
- Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan
Dengan adanya koordinasi lintas lembaga ini, pengembangan infrastruktur air bersih di Kabupaten Banyuasin diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Evaluasi mendalam terhadap skema pembiayaan akan memastikan kerjasama yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan ekonomi daerah. (*/Sangkut)









