Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng melakukan sosialisasi tata cara pelaporan bantuan keuangan hibah untuk partai politik tahun 2025 pada Selasa (3/6/2025).
Kegiatan yang dilakukan di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan partai politik yang menduduki kursi di DPRD Banyuasin, Kepala Bidang Kesbangpol dan para staff Badan Kesbangpol.
Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng, menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pendidikan dan pembekalan, serta pengetahuan kepada para pengurus partai politik. Juga untuk menginformasikan tentang tata cara administrasi keuangan.