Spread the love
Post Views: 2,226
Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng melakukan sosialisasi tata cara pelaporan bantuan keuangan hibah untuk partai politik tahun 2025 pada Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng, menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pendidikan dan pembekalan, serta pengetahuan kepada para pengurus partai politik. Juga untuk menginformasikan tentang tata cara administrasi keuangan.
“Walaupun dana ini nanti sudah dihibahkan dan menjadi anggaran partai politik, tapi tetap saja sumbernya adalah APBD kabupaten Banyuasin. Jadi mengelola uangnya tidak boleh berdasarkan kehendak kita. Tapi harus mengikuti Kemendagri dan peraturan yang mengatur tentang penggunaan anggaran belanja negara atau daerah,” jelasnya.














