
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng.

“Kami menuntut kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta penjelasan terbuka dari perusahaan terkait alasan PHK,” tegas salah satu perwakilan karyawan.
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH menegaskan pentingnya perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan PHK.
“Keputusan ini harus disosialisasikan dan dibuktikan dengan audit internal maupun eksternal yang komprehensif. Laporan yang konkrit harus disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Askolani juga menekankan agar perusahaan mengembalikan keputusan kepada aturan dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait PHK.
“Jika memang memenuhi syarat, silakan. Jika belum, agar tetap dipekerjakan,” tandasnya. (*/Sangkut)









