Sengketa PHK PT SIP Memanas, Pemkab Banyuasin Turun Tangan Mediasi!

Sengketa PHK PT SIP Memanas, Pemkab Banyuasin Turun Tangan Mediasi!

Banyuasin, Berita, EKONOMI, HUKUM2175 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   
Pangkalan Balai, Radar Keadilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat mediasi antara karyawan PT. Swadaya Indo Palma (SIP) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak perusahaan.

Suasana rapat mediasi antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin, DPRD, Polres Banyuasin, manajemen PT. Swadaya Indo Palma (SIP), dan perwakilan karyawan yang terkena PHK.|Sangkut, radarkeadilan.com
Upaya ini dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Polres Banyuasin, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng.

Turut hadir perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, perwakilan organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah (KPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan karyawan dengan lantang menyampaikan sejumlah tuntutan.

Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH, berfoto bersama perwakilan karyawan PT. Swadaya Indo Palma (SIP) usai проведения rapat mediasi terkait persoalan PHK.|Sangkut, radarkeadilan.com

“Kami menuntut kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta penjelasan terbuka dari perusahaan terkait alasan PHK,” tegas salah satu perwakilan karyawan.

Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH menegaskan pentingnya perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan PHK.

“Keputusan ini harus disosialisasikan dan dibuktikan dengan audit internal maupun eksternal yang komprehensif. Laporan yang konkrit harus disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Askolani juga menekankan agar perusahaan mengembalikan keputusan kepada aturan dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait PHK.

“Jika memang memenuhi syarat, silakan. Jika belum, agar tetap dipekerjakan,” tandasnya. (*/Sangkut)

BERITA TERKAIT