Sinergi Polri dan Warga, Polres Muba Ungkap Kasus Curat di Babat Supat

Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil meringkus Febri (27), seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Dusun V, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.

Penangkapan ini merupakan buah dari sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Agus Muhamad Iksan, melaporkan kehilangan sepeda listrik merek KY Funtrip Power Speed warna hijau tosca dan satu tabung gas 3 kg yang disimpan di gudang samping rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke gudang dengan cara merusak gembok merek Hakamitsu. Berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada Selasa malam, 16 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda listrik, satu buah gembok, dan nota pembelian sepeda listrik.

Kapolres Muba, AKBP God P. Sinaga, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Babat Supat, IPTU Marlin, SH., MH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang telah proaktif membantu aparat kepolisian. Sabtu, (20/9/2025)

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga yang sigap menyerahkan pelaku ke pihak berwajib. Polri tidak bisa bekerja sendiri, keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, SH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara hingga 9 tahun. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kejahatan sekecil apapun tidak bisa dianggap remeh, apalagi jika dilakukan dengan cara merusak atau membawa kabur barang bernilai tinggi.

Selain mengapresiasi warga, Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan terkunci. Warga juga diimbau untuk segera melapor ke kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Dengan kewaspadaan dan kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” tambah IPTU Hutahean.

Partisipasi Masyarakat Kunci Keamanan

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat kepolisian dapat mempercepat proses pengungkapan tindak pidana.

Kapolres Muba menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah, namun partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam keberhasilan menjaga kamtibmas.

Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, diharapkan wilayah Musi Banyuasin akan semakin aman dan kondusif. (*/Desi)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan

BERITA TERKAIT