Publik pemerhati aset daerah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin untuk segera memastikan status hukum lahan yang kini ditempati oleh beberapa bangunan penting.
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan tim Radar Keadilan pada Rabu (24/09/2025), terungkap bahwa lahan yang digunakan untuk rumah dinas Kepala Dinas TPHP, eks Sekretariat Karang Taruna, Sekretariat TAGANA, dan Sekretariat LKKS, diduga kuat tercatat dalam sistem registrasi pertanahan sebagai lahan dengan status Hak Milik.
Status Hak Milik ini kontras dengan seharusnya, di mana lahan milik pemerintah daerah idealnya terdaftar sebagai Hak Guna Pakai (HGP) yang secara visual ditandai dengan garis hijau dalam sistem pertanahan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum aset daerah.
“Kami meminta Pemkab Musi Banyuasin, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Penting untuk diingat, dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan kebenaran sesuai dengan hukum yang berlaku. (Desi)