Selain “ghost meetings”, BPK juga menemukan praktik mark-up biaya transportasi (Rp424.005.000,00) dan kelebihan pembayaran uang harian serta transportasi peserta (Rp79.940.000,00).
Meskipun dana ini telah dikembalikan, temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik korupsi sistemik di Dinas Kesehatan OKI. PPK dan PPTK beralasan mengikuti “kebiasaan sebelumnya” dan “tidak memahami peraturan” sebagai pembenaran atas tindakan mereka.
Kegagalan Pengawasan dan Tuntutan Aksi Hukum
Temuan BPK ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan pengendalian anggaran di Dinas Kesehatan OKI. Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan PPTK dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka.
Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati OKI menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk memproses kelebihan pembayaran Rp2.137.175.250,00 dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Namun, publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban hukum yang tegas atas skandal ini. Dana yang hilang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat OKI, bukan untuk memperkaya segelintir oknum. (DPD SWI/Deni/Red)
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 24 Mei 2025.











