Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran hukum serta mencegah potensi bencana dari aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal pada Kamis, (22/5/2025).
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Al Mitra, S. STrk., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Polri dalam melakukan penegakan hukum secara terukur.
Beliau juga menekankan dampak berbahaya dari aktivitas ilegal ini, baik bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
“Selain berbahaya akibat lemahnya sistem keselamatan kerja, aktivitas ilegal ini memiliki potensi besar menyebabkan kerugian materil akibat kebakaran dan ledakan,” jelasnya.
Menanggapi upaya Polsek Keluang, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil jajarannya di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polsek Keluang. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami risiko dan dampak hukum dari aktivitas ilegal. Polres Muba berkomitmen kuat dalam memberantas praktik-praktik ilegal demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya masing-masing. (Desi)