Lubuklinggau, Radar Keadilan – Proses penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penganiayaan kini memasuki babak krusial.
Penyidik Polres Lubuk Linggau secara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang dimiliki kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Selasa ini, menepati komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
Langkah ini menandai selesainya tahap penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan menuju persidangan.

Konfirmasi tersebut disampaikan langsung melalui pernyataan resmi yang disalurkan kepada media.
“Benar, hari ini penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Polres Lubuk Linggau. Saat ini tersangka telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuk Linggau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azhar yang disampaikan melalui KBO Reskrim, Suroso.
Hal senada juga ditegaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
“Kami membenarkan bahwa hari ini berkas perkara, barang bukti, serta tersangka telah diserahkan sepenuhnya kepada kami untuk diproses sesuai kewenangan penuntutan,” kata pejabat berwenang di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Hasbi.
Sebagai pendamping hukum korban, LAW FIRM BBK & PARTNERS yang diwakili oleh Advokat Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., Advokat Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA., dan Advokat Wisnu Salistiyo, S.H., C.Me., menyampaikan penghargaan tinggi atas kelancaran dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tonggak penting. Perkara yang diperjuangkan dalam waktu cukup panjang akhirnya memasuki jalur penuntutan. Hal ini membuktikan adanya komitmen nyata Polres Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam menjamin kepastian hukum serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Advokat Badai Beni Kuswanto.










