Hingga saat ini, akun resmi yang dimiliki oleh TETO hanya terdapat di platform Facebook dan X dengan nama pengguna “Taiwan di Indonesia”. Untuk layanan visa dan konsuler yang sah, masyarakat diarahkan untuk menghubungi langsung melalui nomor telepon (021) 515-3939 atau surel idn@mofa.gov.tw.
Menanggapi hal ini, pihak TETO telah mengumpulkan seluruh bukti permulaan dan melaporkan kasus dugaan penipuan ini kepada pihak kepolisian serta manajemen platform terkait untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak menghubungi akun tidak resmi, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transaksi pembayaran apa pun untuk menghindari kerugian,” tegas pernyataan resmi tersebut.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan akun-akun serupa guna mencegah terjadinya kejahatan siber dan menjaga keamanan informasi publik. (*/SMSI)














