Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam fungsinya melakukan pengawasan dan menjadi pilar penting dalam sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan. Dalam agenda forum resmi Rapat Paripurna penyampaian laporan panitia -panitia khusus (Pansus) terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024, Pansus DPRD OKI menyampaikan beberapa catatan kritis dan melakukan pendalaman terhadap LKPJ tersebut. Jum’at (25/4/2025).
Sorotan tidak hanya tertuju pada capaian program, tetapi juga pada aspek koordinasi dan kepatuhan perangkat daerah terhadap proses evaluasi yang dilakukan oleh DPRD.
LKPJ Bupati merupakan dokumen penting yang memuat pertanggung jawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD serta tugas-tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Pembahasan LKPJ oleh DPRD bertujuan untuk memberikan catatan, rekomendasi, dan evaluasi konstruktif bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.
Untuk melakukan pendalaman ini, DPRD OKI membentuk beberapa Pansus yang mempelajari LKPJ sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Dalam Rapat Paripurna hari ini, laporan dari Pansus I dan Pansus III menjadi perhatian utama, yang keduanya menyampaikan kritik dan rekomendasi terkait kinerja pemerintahan.
Sorotan Pansus I – Kritik Terhadap Sikap Camat
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD OKI, yang memiliki lingkup tugas di bidang pemerintahan, menyampaikan laporan yang memuat kritik terhadap sikap beberapa pejabat di lingkungan eksekutif. Sorotan utama dari Pansus I tertuju pada tiga camat di Kabupaten OKI yang dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pembahasan LKPJ Bupati OKI Tahun Anggaran 2024.
Ketiga camat yang mendapat kritik tersebut adalah Camat Kayuagung, Camat Air Sugihan, dan Camat Pedamaran. Ketidak kooperatifan ketiga camat ini diwujudkan dalam bentuk pengabaian terhadap undangan resmi yang dilayangkan oleh Pansus I DPRD OKI untuk hadir dalam rapat pembahasan LKPJ.
Menurut laporan Pansus I di paripurna, ketiga camat ini secara disiplin dua kali mangkir atau tidak hadir dari rapat penting bersama DPRD tanpa memberikan keterangan yang jelas mengenai alasan ketidakhadiran mereka.
Fakta ini menjadi perhatian serius Pansus I, mengingat dari total 18 kecamatan di OKI, hanya ketiga camat ini yang menunjukkan sikap demikian. Camat-camat dari 15 kecamatan lainnya dilaporkan kooperatif dalam memenuhi undangan Pansus.
Juru bicara Pansus I DPRD OKI, Mustar Amd, secara langsung menyampaikan keprihatinan Pansus atas sikap ketiga camat tersebut dihadapan Bupati dan juga para anggota dewan yang hadir. Beliau menilai bahwa sikap mangkir dari undangan rapat resmi DPRD tanpa keterangan jelas ini merupakan bentuk ketidak pedulian terhadap proses pengawasan oleh lembaga legislatif.
Lebih jauh, Mustar Amd menganggap hal ini sebagai wujud ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang menuntut adanya akuntabilitas dan responsivitas dari aparatur pemerintah terhadap mekanisme kontrol yang ada.
Mustar Amd menegaskan kekecewaan Pansus I dalam laporannya. “Kami dari Pansus I sangat menyayangkan sikap tiga camat tersebut yang tidak hadir dalam dua kali undangan rapat resmi DPRD,” kata Mustar.
Beliau menekankan urgensi kehadiran camat dalam rapat tersebut. “Padahal, pertemuan ini penting untuk menggali informasi dan mengevaluasi capaian kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan dalam kerangka pertanggung jawaban kepala daerah,” jelasnya.
Keterangan langsung dari camat sangat dibutuhkan Pansus I untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di wilayah kecamatan sebagai unit pelaksana di lapangan.
Menyikapi sikap yang dinilai tidak kooperatif dari ketiga camat tersebut, DPRD OKI melalui Pansus I menyampaikan permintaan tegas kepada kepala daerah.
Pansus I secara tegas meminta Bupati OKI untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja ketiga camat yang bersangkutan. Permintaan evaluasi ini didasarkan pada pandangan bahwa kemampuan untuk bekerja sama dengan DPRD sebagai mitra merupakan indikator penting dari kapasitas dan komitmen seorang pejabat publik dalam menjalankan amanah.
“Jika tidak mampu bekerjasama dengan DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah, maka perlu dipertanyakan kapasitas dan komitmen mereka dalam menjalankan amanah jabatan,” ujar Mustar Amd, menyampaikan argumen Pansus I.
Pansus I menekankan bahwa Camat, sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayah, seharusnya mendukung proses pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap LKPJ Bupati. Mangkir tanpa keterangan jelas dinilai menghambat tugas DPRD dalam mengevaluasi kinerja pemerintah secara komprehensif.














