Dari keterangan pers kasi Alex Akbar. SH MH, yang dampingi kasi Pidsus Eko Nurlianto SH., MH, mengatakan
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sehubungan dengan dugaan penyelewengan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar oleh Dispora OKI.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, kita menggeledah disetiap Bidang, dan tim penyidik menemukan temuan mengejutkan berupa enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, namun ditemukan di kantor Dispora. Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa stempel-stempel tersebut digunakan untuk manipulasi laporan penggunaan anggaran.
“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan penyidikan ini. Selain itu, kami juga menemukan lima atau enam stempel milik toko yang seharusnya tidak berada di kantor Dispora OKI. Kami menduga cap-cap ini digunakan untuk membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana anggaran yang sedang kami sidik,” ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH., MH, dalam konferensi pers tersebut.