Dalam laporannya, Korban menceritakan bahwa pada hari Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 03.30 WIB di Desa Pulau Gemantung Ulu Kecamatan Tanjung lubuk Kabupaten OKI telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (tertangkap) dan pelaku N (DPO).
Dari pengakuan pelaku ZA, “Dirinya bersama pelaku N, melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah kontrakan korban dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng. Kemudian, setelah jendela berhasil dibuka keduanya masuk dan mengasak barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 pro, 1 (satu) unit handphone Oppo A15, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15s, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y71, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C33, serta 1 (satu) buah jam tangan merk Amaspit dan uang tunai sebesar Rp.720.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),” jelas Kapolsek.
Setelah.dilakukan penyelidikan, Sambung Kapolsek, di peroleh petunjuk bahwa 1 (satu) unit handphone merk Realme C33 warna biru berada pada pelaku ZA.