Warga Sekayu Ditangkap, Dua Senjata Api Rakitan Ditemukan

Polisi Sekayu berhasil mengungkap kepemilikan senjata api ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2025.

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil meringkus BT (54), seorang warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Jumat (27/6/2025) dini hari pukul 04.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Penggerebekan di pondok milik tersangka membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek beserta amunisi.

AKP Rama Yudha, S.H., Kapolsek Sekayu, menjelaskan bahwa penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Oke Wijaya, S.H., berdasarkan informasi intelijen yang akurat.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga,” tegas AKP Rama Yudha.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Launching GPISS, PJ Bupati OKI Kenalkan 4 Jurus Kendalikan Inflasi