Palembang, Radar Keadilan – Sebanyak 181 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi dikukuhkan dalam upacara pelantikan yang berlangsung khidmat di Ballroom Beston Hotel Palembang, Senin (4/5/2026).
Prosesi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, yang sekaligus memberikan pembekalan intensif kepada para pengawal hukum baru tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan menekankan urgensi bagi seluruh advokat untuk segera menguasai substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menegaskan bahwa praktisi hukum harus meninggalkan penggunaan regulasi lama dan beradaptasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini demi menjaga profesionalisme.
Lebih jauh, Otto menyoroti bahwa kejujuran serta etika profesi merupakan fondasi utama dalam menjalankan amanah sebagai advokat, baik dalam hubungannya dengan penegakan hukum maupun pelayanan terhadap klien.
Menurutnya, pembaruan dalam hukum pidana membawa paradigma baru yang mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Jika advokat tidak meningkatkan kualitas dan tidak menjunjung kejujuran, maka masyarakat yang dirugikan,” tegas Otto Hasibuan dalam arahannya.
Pelantikan ini menjadi bukti komitmen Peradi dalam mencetak kader-kader hukum yang tidak hanya handal secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi.
Dengan bekal pemahaman hukum yang mutakhir dan moral yang kuat, diharapkan para advokat baru ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam menegakan keadilan di tengah masyarakat. (*/Andrian)










