Jakarta, Radar Keadilan – Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan dilindungi oleh norma internasional yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan komitmen organisasinya dalam menjaga dan memperjuangkan hak tersebut.
Peringatan tahun ini dipusatkan secara global di Zambia, mengingat sejarah penetapan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993.
Penetapan ini merupakan wujud tindak lanjut dari inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia pada tahun 1991, yang difasilitasi oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Firdaus, yang saat ini memimpin SMSI untuk periode kedua, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, dukungan dan kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap keberadaan industri pers di tanah air.
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberikan legitimasi hukum pada perusahaan media,” tegas Firdaus dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Firdaus menekankan bahwa untuk memperkuat ekosistem pers yang sehat, regulasi yang diterapkan harus bersifat memudahkan, bukan mempersulit.
Ia menilai bahwa legalitas yang cukup bagi sebuah perusahaan pers adalah status badan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tanpa perlu prosedur tambahan yang dianggap berpotensi membatasi ruang gerak industri.
“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.
Dasar hukum ini diperkuat oleh Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.
Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, secara eksplisit disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin hak tersebut, pers nasional memiliki kewenangan penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik.
“Kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” pungkas Firdaus.
Hingga saat ini, SMSI menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia yang terus berupaya menjaga standar profesionalisme sekaligus memperjuangkan iklim kebebasan pers yang kondusif. (*/SMSI)














