Jakarta, Radar Keadilan – Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan dilindungi oleh norma internasional yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan komitmen organisasinya dalam menjaga dan memperjuangkan hak tersebut.
Peringatan tahun ini dipusatkan secara global di Zambia, mengingat sejarah penetapan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993.
Penetapan ini merupakan wujud tindak lanjut dari inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia pada tahun 1991, yang difasilitasi oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Firdaus, yang saat ini memimpin SMSI untuk periode kedua, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, dukungan dan kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap keberadaan industri pers di tanah air.
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberikan legitimasi hukum pada perusahaan media,” tegas Firdaus dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Firdaus menekankan bahwa untuk memperkuat ekosistem pers yang sehat, regulasi yang diterapkan harus bersifat memudahkan, bukan mempersulit.








