Advokat Sebagai Panca Wangsa: Peradi Profesional Dorong Kesetaraan Sebagai Aparat Penegak Hukum

Advokat Sebagai Panca Wangsa: Peradi Profesional Dorong Kesetaraan Sebagai Aparat Penegak Hukum

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional2382 Dilihat

Jakarta, Radar Keadilan Transformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia resmi bergulir seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Regulasi baru ini secara tegas menempatkan Advokat sebagai unsur kelima atau Panca Wangsa penegak hukum yang sejajar dengan institusi lainnya, menandai babak baru penegakan keadilan yang lebih substantif.

Konsep baru ini merupakan pengembangan dari paradigma lama Catur Wangsa yang hanya mencakup Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Kini, dengan hadirnya Advokat sebagai pilar kelima, peran pengawasan dan pendampingan hukum dapat dilakukan sejak tahapan paling awal dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Dr. Misyal B Achmad, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, menegaskan bahwa perubahan mendasar ini memberikan kewenangan luas bagi Advokat untuk hadir dan bertindak aktif.

Advokat tidak lagi hanya hadir pada tahap seseorang berstatus tersangka, melainkan dapat mendampingi sejak seseorang dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Advokat tidak lagi sekadar menunggu, melainkan dapat mengajukan keberatan terhadap tindakan penyidik. Keberatan tersebut wajib dicatat dan dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan, sehingga menjadi bahan pertimbangan objektif bagi Hakim saat memutus perkara di persidangan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (02/05/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, posisi Advokat sebagai Panca Wangsa memastikan bahwa keadilan tidak hanya terwujud secara prosedural, tetapi juga mencapai keadilan materiil yang sesungguhnya.

Dengan kedudukan yang setara, kelembagaan advokat pun harus diperkuat melalui berbagai upaya strategis.

Menurutnya, komitmen PERADI PROFESIONAL ke depan adalah mendorong perbaikan kualitas melalui revisi Undang-Undang Advokat serta standardisasi pendidikan profesi yang terintegrasi dengan standar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Selain itu, diperlukan keberadaan lembaga pengawas independen yang menjamin pelaksanaan etika profesi secara ketat.

“Kesetaraan status menuntut peningkatan kualitas dan akuntabilitas. PERADI PROFESIONAL siap menjadi motor penggerak dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berintegritas, profesional, dan menjamin hak asasi manusia secara utuh,” pungkas Dr. Misyal B Achmad. (*/SMSI)